Ingetfilm.com,Jakarta- Bintang Squid Game, O Yeong-su divonis 8 bulan penjara atas kasus pelecehan. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam, Jumat (15/3).
Pengadilan memutuskan O Yeong-su divonis 8 bulan penjara dan masa percobaan selama dua tahun. Pengadilan juga memerintahkan Yeong-su untuk menyelesaikan program pencegahan kekerasan seksual selama 40 jam.
Diberitakan Xsports News via Naver, O Yeong-su dipastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengonfirmasi rencana banding itu saat ditanya wartawan setelah persidangan.
Vonis itu lebih sedikit dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Februari 2024. Kala itu, O Yeong-su dituntut hukuman satu tahun penjara dan pembatasan pekerjaan.
Berdasarkan klaim korban, O Yeong-su meraba-raba dan menciumnya tanpa izin saat keduanya berada di luar. Sepanjang penyidikan dan persidangan sejak Februari 2023, O Yeong-su sepenuhnya membantah tuduhan itu.
Sangat menyakitkan dan sulit untuk berdiri di pengadilan pada usia seperti ini,” kata O dalam pernyataan terakhirnya. “Sungguh menyedihkan bahwa babak terakhir dalam hidupku berakhir sedemikian rupa, membuat seluruh hidupku berantakan.”
“Ada sedikit bukti mengenai kasus ini, kecuali kesaksian korban dan bukti-bukti yang diperoleh dari kasus tersebut,” kata pengacara O, mengklaim bahwa O tidak bersalah.
“Perlu dipertanyakan apakah terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut berdasarkan tempat, situasi dan waktu [yang diberikan oleh tersangka korban].”